Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Moge yang Masuk Tol Diburu Polisi

Aditya Maulana - Kamis, 29 Juni 2017 | 17:27 WIB
Pengendara motor masuk ke jalan tol
youtube/thenewbikingregetan
Pengendara motor masuk ke jalan tol

Jakarta, Otomania.com - Video yang lagi viral di media sosial, yaitu aksi pengendara motor besar (moge) masuk jalan Tol Jakarta-Merak, sekitar Karawaci. Biker tersebut sengaja melintas di jalan bebas hambatan, bahkan aksinya direkam sendiri.

Aksi tersebut jelas tidak mencerminkan pengendara sepeda motor yang baik dan benar. Dalam peraturan atau undang-undang lalu lintas sudah dijelaskan bahwa motor tidak boleh melintas di jalan Tol, kecuali motor petugas polisi.

Melihat video tersebut, Brigjen Pol Pujiono Dulrahman, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, sudah jelas pengguna moge itu melanggar aturan. Pihak berwajib segera mencari identitas dan langsung menindak tegas.

"Sudah pasti kita tindak tegas, tetapi kita harus tahu dulu kapan kejadian dan di gerbang Tol mana. Kalau sudah terlacak apalagi terekam kamera CCTV jelas lebih mudah mendapatkannya," ujar Pujiono saat dihubungi Otomania.com, Kamis (29/7/2017).

Dalam rekaman CCTV jalan Tol, lanjut Pujiono bisa dilihat pelat nomor moge tersebut. Nanti langsung dilacak alamat dan pengendaranya ditangkap dan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pada dasarnya, sanksi yang diberikan sesuai pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersbut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bila merujuk pada media sosial seperti Instagram, pengendara moge itu merupakan seorang vlogger. Bahkan, sudah menjadi incaran Polisi Militer dan TNI, karena ulahnya yang meresahkan pengguna jalan lain.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa