Jakarta, Otomania.com – Kasus pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol kembali terdokumentasi. Dalam video yang tersebar di media sosial, seorang pengendara motor masuk ke dalam tol sembari merekam kegiatannya tersebut dan memacu tunggangannya dengan kecepatan tinggi.
Soal jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol. Dalam peraturan ini disebutkan motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.
“Undang-undang tentang jalan tol maupun PP jalan tol memang tidak mengizinkan. Kecuali atas perintah khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Prosesnya ditetapkan dulu dengan keputusan Menteri untuk motor bisa masuk jalan tol,” ucap Subakti Syukur, Direktur Operasional 2 Jasa Marga saat dihubungi Otomania, Kamis (29/6/2017).
Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya. Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
“Pasti akan dikejar petugas Patroli Jalan Raya (PJR). Dan petugas siaga di semua gerbang keluar untuk mencegat pelaku pelanggaran,” ucap Bakti.
Video berdurasi dua menit tersebut diunggah Kamis, (29/6/2017) dan sudah ditonton 13 ribu kali. Beragam komentar netizen menyayangkan pengendara motor yang membahayakan orang lain ini hanya untuk kepentingan diri sendiri dan berharap pelaku dapat segera diberi sanksi tegas.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR