Jakarta, Otomania.com - Mengganti warna cat mobil atau sepeda motor ternyata tidak boleh sembarangan. Aturannya, kelir yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus sesuai dengan aslinya.
Jadi, yang hanya mengganti warna saja bisa ditilang oleh petugas kepolisian. Bahkan jika ingin mengganti kelir di STNK, bengkelnya juga harus yang sudah terdaftar atau memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Jadi bengkel yang mengubah catnya itu kalau tidak punya SIUP, proses ganti warna di STNK juga tidak bisa dilakukan. Kalau sudah punya SIUP baru bisa diproses," kata Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalulintas (Kanit Dikyasa) Polda Metro Jaya AKP Enny Setyowaty akhir pekan lalu.
Enny menjelaskan di acara Kumpul Komunitas Otomania (KKO) bersama NTMC dan Korlantas Polri serta didukung Yayasan Astra Honda Motor (YAHM), meskipun hanya memasang stiker, jika diketahui polisi maka pemilik kendaraan itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Jadi sebaiknya itu, kalau mau ganti warna cat, cari bengkel yang sudah punya SIUP, ketika mau ganti nama di STNK juga akan mudah," kata dia.
Bisanya, lanjut Enny bengkel yang sudah punya SIUP itu sudah cukup besar. "Jadi setelah ganti warna, minta bukti SIUP di foto copy saja, nanti disertakan dalam syarat pemohonan ganti STNK di kantor polisi setempat," ujar dia.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR