Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Tanpa Pelat Nomor, Siap-siap Ditilang Polisi

Febri Ardani Saragih - Jumat, 12 Mei 2017 | 07:25 WIB
Suzuki GSX-R 150 bikinan rumah modifikasi Insan Motor.
Febri Ardani/Otomania
Suzuki GSX-R 150 bikinan rumah modifikasi Insan Motor.

Jakarta, Otomania.com – Salah satu “dosa” modifikasi sepeda motor harian yang acap kali dilakukan yaitu menghilangkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau lebih dikenal pelat nomor. Jika motor modifikasi seperti itu digunakan di jalan, siap-siap ditilang polisi sebab hitungannya pelanggaran berlalu lintas.

Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 68 Ayat 1 mengatakan, “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.

Bila kena tilang, maka pengendara bisa didenda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan penjara paling lama dua bulan sesuai keterangan pada Pasal 280.

Setiap produsen sudah merancang kendaraan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Kini sudah bukan lagi zamannya modifikasi tapi cuek sama aturan. Sekarang lagi tren tetap asik tanpa “deg-degan” di jalanan.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa