Jakarta, Otomania.com - Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlaku sejak 6 Januari 2017. Alhasil, biaya mengurus surat kendaraan bermotor menjadi naik.
Salah satunya mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. Tidak dijelaskan berapa kenaikannya, namun secara keseluruhan terjadi penyesuaian tarif sampai dua hingga tiga kali lipat.
Nah, buat Anda yang tertarik bikin pelat nomor pilihan, berikut daftar harganya:
- 1 Angka
Tidak ada huruf Rp 20.000.000
Ada huruf Rp 15.000.000
- 2 Angka
Tidak ada huruf Rp 15.000.000
Ada huruf Rp 10.000.000
- 3 Angka
Tidak ada huruf Rp 10.000.000
Ada huruf Rp 7.500.000
- 4 Angka
Tidak ada huruf Rp 7.500.000
Ada huruf Rp 5.000.000
Daftar harga itu Otomania.com dapat ketika berkunjung ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017). Dijelaskan juga bahwa tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR