Jakarta, Otomania.com - Pelat nomor kendaraan bermotor khusus hanya diberikan untuk pejabat negara atau instansi khusus. Misal, Presiden, wakil presiden, menteri, hingga perwakilan kedutaan besar (kedubes) dari negara lain yang ada di Indonesia.
Bahkan, ada juga untuk kendaraan dinas untuk pejabat eselon, pejabat TNI, hingga Polisi. Salah satu contoh yang setelah angka huruf akhirnya RFS, RFD, RFU, RFL, dan lain sebagainya.
Lantas, apakah pelat nomor "dewa" di jalan itu kenal hukum. Artinya, jika bersalah melanggar peraturan lalu lintas tetap dikenakan tilang atau tidak?
"Jika bersalah tetap kami lakukan penindakan, tidak ada hak istimewa," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dihubungi Otomania.com, Jumat (5/5/2017).
Dijelaskan Budiyanto, dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas juga ditegaskan tidak ada pengecualian. Sehingga siapa saja yang melanggar harus ditilang.
"Jadi tergantung apa jenis pelanggarannya, dan kami tetap akan tindak," ujar Budiyanto.
Baca: Kenali pelat nomor pejabat di jalan raya
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR