Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Dipenjara

Setyo Adi Nugroho - Senin, 8 Mei 2017 | 12:05 WIB
Aturan membuat polisi tidur
Kemenhub
Aturan membuat polisi tidur

Jakarta, Otomania.com – Pemilik kendaraan kerap mengeluhkan berada di jalan yang memiliki banyak polisi tidur. Keadaan itu diperparah dengan bentuk polisi tidur yang dibuat besar dan tinggi, bahkan tidak beraturan hingga membuat bagian bawah kendaraan terbentur dengan keras.

Kondisi ini kerap ditemui di komplek-komplek perumahan serta jalan-jalan kecil. Sebenarnya pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturann dapat di kenai sanksi.

Ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman Pidana. Ada dua pasal yang mengatur mengenai hal ini yakni pasal 274 dan 275.

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000

Kemudian pada pasal 275 ayat 1,setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4. Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa