Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Polisi Tidur Tidak Boleh Asal, Ada Ukuran Resminya

Setyo Adi Nugroho - Senin, 8 Mei 2017 | 11:37 WIB
Alat pembatas kecepatan alias polisi tidur yang dibuat tanpa aturan resmi kadang malah bikin kecelakaan.
Febri Ardani/KompasOtomotif
Alat pembatas kecepatan alias polisi tidur yang dibuat tanpa aturan resmi kadang malah bikin kecelakaan.

Jakarta, Otomania.com – Salah satu yang kerap ditemui di jalan di Indonesia adalah adanya polisi tidur atau penghalan kecepatan. Biasanya dibuat di perumahan-perumahan atau jalan sekunder yang dekat dengan pemukiman.

Sayangnya, banyak bentuk polisi tidur yang selama ini memiliki ukuran berbeda-beda yang akhirnya malah membahayakan pengguna jalan. Padahal, bentuk dan ukuran polisi tidur sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan.

Contohnya, pasal 3 aya 1 disebutkan, alat pembatas kecepatan adlaah alat kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraanya.

Pada pasal 4 ayat 1, pembatas kecepatan ini ditempatkan pada jalan dilingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIC dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Pasal 5 dinyatakan bahwa penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu-lintas. Penempatan alat pembatas kecepatan ini harus diberi tanda berupa garis serong dengan cat berwarna putih.

Aturan membuat polisi tidur
Kemenhub
Aturan membuat polisi tidur

Untuk dimensi dan bentuk, diatur dalam pasal 6 yakin bentuk alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 centimeter (cm). Kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen, lebar bagian atas minimun 15 cm.

Pada pasal 7, alat pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet atau bahan lain yag mempunyai pengaruh serupa.

Nah, bagaimana dengan kondisi polisi tidur di lingukungan sekitar Anda? Peraturan ini bisa jadi petunjuk untuk membuat polisi tidur yang sesuai dengan peraturan.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa