Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perbedaan Nilai Denda Tilang Segera Diterapkan

Aditya Maulana - Senin, 16 Januari 2017 | 11:05 WIB

Jakarta, Otomania - Polisi sedang merumuskan besaran denda buat pelanggaran lalu lintas. Nanti, setiap daerah akan berbeda-beda, tergantung dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurut penjelasan Brigjen Pol Indrajit, Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas), penerapannya belum bisa dipastikan kapan. Namun, yang jelas tahapannya sudah sampai ke perumusan tabel denda tilang.

"Jadi kalau semua daerah sudah menyerahkan, kita akan kaji lagi, dan coba kita terapkan," kata Indrajit saat ditemui Otomania belum lama ini di kantornya.

Dijelaskan Indrajit, dalam menentukan keputusan ini tidak boleh sembarangan. Bahkan, nantinya Mahkamah Agung (MA) yang akan memberikan petunjuk kepada setiap wilayah di Indonesia.

Baca: Besaran Denda Tilang Setiap Daerah Bakal Berbeda

"Jadi kalau sudah diterapkan, wilayah Jakarta akan berbeda dengan kota lain. Sejauh ini hanya itu dulu yang bisa kita informasikan," kata dia.

Sekarang ini, untuk e-tilang pelanggar dikenakan biaya denda maksimal. Namun, setelah diputuskan Pengadilan, uang sisanya akan dikembalikan lagi.

Bahkan, untuk aturan tersebut akan direvisi. Sehingga nanti tidak ada lagi penerapan denda maksimal pada sistem tilang online.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa