Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Sebabnya Tilang "Online" Kena Denda Maksimal

Aditya Maulana - Selasa, 10 Januari 2017 | 14:25 WIB

Jakarta, Otomania — Polisi lalu lintas kini akan menggunakan sistem e-tilang untuk menindak pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran. Nantinya, pelanggar diberi slip biru. Pembayaran denda langsung ke bank, dan tak harus hadir di pengadilan.

Namun, pelanggar harus membayar denda maksimal. Nantinya, setelah amar putusan dari pengadilan disebutkan, sisa uang akan dikembalikan ke rekening yang bersangkutan.

Namun, cara seperti itu ternyata menjadi kendala. Sebab, tidak semua orang punya uang lebih ketika ditilang. Meski begitu, polisi tetap menyediakan tilang manual.

Ke depan, besaran denda maksimal itu akan dihilangkan. Lantas, kenapa mekanisme pembayaran seperti itu diadakan?

Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit menjelaskan, mekanisme itu awalnya muncul karena jenis pelanggaran masing-masing orang berbeda. Misalnya, jika denda minimun diterapkan, ternyata amar putusan dari pengadilan berbeda, siapa yang akan bayar?

"Misalnya pelanggar itu bayar Rp 100.000, ternyata setelah diputuskan Rp 150.000, nanti siapa yang akan bayar? Maka dari itu, kami berikan denda maksimal, nantinya juga akan dikembalikan sisa uangnya," kata Indrajit saat ditemui Otomania di kantornya, Senin (9/1/2017).

Namun, kata Indrajit, tabel denda tilang saat ini sedang disiapkan. Dengan demikian, kelak, pelanggar yang kena tindakan tidak lagi membayar denda maksimal ketika ditilang polisi.

"Kita sadari bahwa pengguna kendaraan itu beragam, dari lapisan bawah hingga atas. Kalau tidak punya uang untuk bayar denda maksimal juga kan repot sehingga kita akan benahi dalam waktu dekat," ujar Indrajit.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa