Jakarta, Otomania – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya terus berusaha memperkenalkan penggunaan E-tilang pada penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayahnya. Meski demikian masih ada beberapa masalah yang ditemui di lapangan terkait penggunaan teknologi baru ini.
“Di lapangan masih ada kendala yang dalam tahap wajar bisa diselesaikan. Hanya mungkin yang sedikit memberatkan adalah pelanggar yang mendapatkan kemudahan aspek waktu harus menitipkan denda maksimal ke bank yang ditunjuk,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Rabu (4/1/2017).
Menurut Budiyanto, besaran denda maksimal tersebut akan dikembalikan setelah pelanggar mendapatkan amar putusan dari pengadilan. Ini karena hasil keputusan besaran denda biasanya lebih kecil dari titipan uang di bank.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan instansi terkait menerbitkan wacana penetapan nominal denda. Besaran denda ini dapat diakses oleh masyarakat yang terkena tindakan hukum.
“Dari Polda sudah membuat draft tabel tilang dan sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi, tinggal menunggu respon dari instansi tersebut. Kiranya ada penetapan tabel denda tilang sehingga efektivitas E-tilang dapat bekerja lebih cepat dalam merespon kemudahan pelayanan,” ucap Budianto.
Sejak dikenalkan pada 30 Desember 2016 lalu, E-tilang ini melanjutkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan slip biru yang telah digulirkan pada 16 November 2016. Sampai pada 3 Januari 2016 jumlah penindakan slip biru sudah mencapai 10.372 pelanggaran.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR