Jakarta, Otomania - Polisi mulai mengoptimalkan e-tilang, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, langsung ditindak dan diberikan slip tilang biru, serta membayar denda melalui bank.
Nantinya, pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang. Tetapi, diminta membayar denda maksimal sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Lantas, setelah pelanggar mendapatkan amar putusan dari pengadilan, sisa uang akan dikembalikan ke rekening yang bersangkutan. Ternyata, cara seperti itu menjadi salah satu kendala.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, pihaknya sudah membuat tabel denda tilang, bahkan sedang menunggu respon, agar nantinya ada penetapan nominal denda.
Baca: Begini Kendala Penerapan Tilang "Online"
"Semuanya sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi. Kita sedang menunggu respon, sehingga nanti ada penetapan tabel denda tilang, sehingga efektivitas e-tilang dapat bekerja dengan cepat," ujar Budiyanto.
Nantinya, lanjut Budiyanto jika disetujui maka denda nominal tersebut bisa diakses oleh seluruh masyarakat, khususnya buat yang kena tindakan hukum.
"Secara hasil kuantitatif, e-tilang sudah cukup menggembirakan buat pengguna kendaraan bermotor," kata dia.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR