Jakarta, Otomania – Pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) sudah mengatakan bakal mengikuti kenaikan tarif kepengurusan surat-surat kendaraan. Meski begitu aturan baru itu juga mendapat sedikit kritikan.
Mulai 6 Januari 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berlaku. Kenaikan PNPB yang termasuk pengesahan STNK dan penerbitan pelat nomor itu besarannya naik dua sampai tiga kali lipat dibanding sebelumnya.
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, menjelaskan, pihaknya sudah mendapat informasi sebelumnya soal kenaikan, namun tidak dijelaskan soal besarannya.
Harapannya, kenaikan tarif baru ini seharusnya diikuti kualitas pelayanan yang semakin tinggi sebagai timbal balik. Pasalnya, selama ini kepengurusan menjual mobil di Indonesia dirasa sudah banyak mendapat beban pajak.
“Cuma yang perlu kami soroti, kendaraan ini terlalu seksi untuk ditarik pajak sana-sini. Dari komponen kan sudah kena, Kementerian Perhubungan mewajibkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), mobil yang sama juga dapat PNPB. Objek pajaknya kan sama, mobil yang sama. Nah ini apakah sebaiknya tidak ada koordinasi, ini kan parsial,” kata Kukuh via telepon, Selasa (3/1/2017).
Harga mobil
Beban pajak dan pungutan itu merupakan salah satu faktor yang menentukan harga jual kendaraan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) ke diler. Setelah ditambah keuntungan diler, maka harga ritel mobil ditetapkan. Harga ritel itulah yang dibayar konsumen.
Setiap tahun, harga ritel mobil sudah pasti naik 5 – 10 persen mengikuti peningkatan beban pajak dari Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai tahun ini, persentasenya akan sedikit meningkat karena tarif baru kepengurusan surat-surat kendaraan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR