Jakarta, Otomania - Jelang libur Natal Kementerian Perhubungan memberlakukan regulasi pembatasan truk angkut barang melintasi ruas tol tertentu. Kondisi ini dilakukan sebagai upaya mencegah adanya kemacetan akibat lonjakan volume kendaraan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menjelaskan pembatasan larangan truk sementara akan mulai diterapkan pada 23 Desember hingga 26 Desember 2016.
"Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang dinamis menjelang Natal telah tertib aturan yang mengatur pembatasan angkutan barang masa Natal 2016," ucap AKBP Budiyanto dalam pesan singkatnya, Kamis (22/12/2016).
Selebihnya AKBP Budiyanto menerangkan dengan adanya peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak atau kontribusi untuk kendaraan lain. Khususnya bagi penumpang baik pribadi maupun umum yang memanfaatkan libur Natal 2016.
"Dalam mendukung pergerakan yang menggunakan kendaraan dimaksud untuk melaksanakan kegiatan keagamaan, hiburan, mudik dan balik, sehingga seluruh pergerakan lalu lintas bisa berjalan dengan lancar dan kondusif," kata Budiyanto.
Pembatasan operasional truk tidak berlaku untuk operasioanal Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Truk angkutan barang akan dilarang melintas mulai pukul 00.00 WIB pada 23 Desember hingga 26 Desember 2016 pukul 00.00 WIB.
Aturan tersebut akan berlaku di beberapa ruas tol, yakni :
1. Tol Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2
2. Tol Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir
3. Tol Cawang-Dawuan-Purbaleunyi
4. Tol Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur
5. Tol Cawang-Bogor-Ciawi.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR