Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Regulasi Lalu Lintas Baru di 2016

Stanly Ravel - Selasa, 13 Desember 2016 | 15:35 WIB

Jakarta, Otomania - Selain mobil dan motor baru, sepanjang 2016 banyak regulasi lalu lintas baru yang dikeluarkan pemerintah. Tujuan dari regulasi baru ini memiliki ragam kepentingan, mulai dari mengurai kemacetan, ketegasan surat izin mengemudi (SIM), sanksi tilang, sampai sistem elektronik yang memudahkan masyarakat.

Pemberlakukan regulasi tersebut tidak semuanya sudah resmi berjalan, karena beberapa masih ada yang tahap sosialisasi dan evaluasi. Nah, Untuk menyegarkan kembali ingatan anda, Otomania mencoba untuk merangkum beberapa regulasi mengenai lalu lintas yang beredar pada 2016.

1. Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berserta pihak terkait resmi mencabut Peraturan Gubernur No.10 tahun 2012 tentang aturan 3 in 1. Sebagai gantinya, aturan ini di ganti dengan kebijakan sistem nomor polisi ganjil-genap yang resmi mulai dilaksanakan pada 30 Agustus 2016.


Karena sebagai pengganti 3 in 1, maka aturan ganjil-genap berlaku di kawasan yang dulunya menerapkan 3 in 1. Bagi masyarakat yang melanggar, sanksi pidana kurangan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan diberikan oleh petugas.

2. Pajak Progresif Kartu Keluarga

Pemerintan Provinsi (Pemprov) DKI juga ikut menerapkan regulasi baru mengenai pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Bila dulu pajak progresif hanya didasarkan pada nama pemiliki kendaraan, maka mulai kali ini dberlakukan berdasarkan pada alamat rumah.

Artinya, bila dalam satu alamat rumah terdapat dua kendaraan dengan alamat yang sama dengan wajib pajak yang terdaftar, maka akan diberlakukan pajak progresif.

3. Telat Perpanjangan SIM

Aturan baru yang sempat di keluarkan oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) adalah mengenai regulasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Korlantas menghimbau masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa kedaluarsa, bila telat satu hari masyarakat wajib membuat SIM baru.

4. Tilang Online

Mengikuti perkembangan zaman, Korp Lalu Lintas (Korlantas) juga mulai menerapkan tilang elektrik alias online (e-Tilang). Hal ini diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat akan melunai denda tilang tanpa harus mengikuti sidang.


Aturan ini juga dibuat untuk menghapus praktik pungutan liar (pungli) dan prilaku titip uang ke petugas yang marak beredar di ruang persidangan. Dengan mengunduh aplikasi e-Tilang, masyarakat bisa langsung mendapatkan bukti tilang beserta besaran sanksi, setelah itu cukup melakukan transaksi pembayaran lewat mobil bangking atau ATM terdekat.

Selain tilang online, pihak kepolisian juga ikut menerapkan aplikasi online lainnya, yakni e-Samsat untuk mempermudah pembayaran pajak, serta SIM online guna memudahkan masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa