Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai "Telolet", Bunyi Klakson Itu Ada Aturannya

Aditya Maulana - Kamis, 22 Desember 2016 | 07:40 WIB

Jakarta, Otomania - Berdasarkan pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993, tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, klakson merupakan komponen pendukung yang ada di kendaraan bermotor. Bahkan, bisa juga digunakan sebagai alat komunikasi antar pengemudi.

Misalnya, memberikan isyarat kepada pengemudi ketika hendak mendahului, dan masih banyak lagi bentuknya. Bahkan yang sekarang sedang tren, yaitu meminta bunyi klakson telolet kepada sopir bus malam.

Bukan hanya di Indonesia, demam telolet pun sudah sampai mancanegara. Mulai artis hingga profesi lain, ikut membicarakan "Om Telolet Om".

Baca: Ramai Klakson "Telolet", Ini Dia Harganya

Bila merujuk peraturan, secara umum klakson itu diatur dalam pasal 71 PP No.43, tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Ayar 1 menyebutkan, isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan bila:

- Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
- Melewati kendaraan lain yang ada di depan

Bahkan menurut ayat 2, klakson dilarang di tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu, dan apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Selain itu, berdasarkan Pasal 74 PP No.44 Tahun 1993 menyebutkan, bahwa klakson harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan bisa dapat didengar pada jarak 60 meter.

Terakhir, menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

Lantas, bagaimana dengan bunyi klakson "telolet" itu?

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa