Jakarta, Otomania - Setiap mobil wajib melakukan servis berkala, baik di bengkel resmi atau umum. Fungsinya, untuk tetap menjaga kondisi mobil tetap prima.
Jika datang ke bengkel resmi, pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan jumlah jarak tempuh dalam ukuran kilometer (km). Lantas, apakah menguras tangki bahan bakar minyak (BBM) termasuk dalam perhitungannya?
Menurut penjelasan Anjar Rosjadi, Technical Service Executive Coordinator Astra Daihatsu Motor (ADM), secara reguler tidak diperlukan. Sebab, pengurasan akan dilakukan jika ada gejala kurang baik pada saluran BBM.
"Biasanya suplai bahan bakar menjadi tidak lancar. Itu perlu juga di cek, takutnya ada yang mengendap dan kalau ada perlu dikuras," ujar Anjar di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (24/11/2016).
Dijelaskan Anjar, semuanya tergantung pada jenis bahan bakar yang dikonsumsi mobil tersebut. Seharusnya, jika pakai oktan tinggi, maka tidak akan terjadi, kecuali menambah zat aditif, itupun ada ketentuannya.
"Jika setelah pakai aditif, mobil jarang digunakan sampai berbulan-bulan, bisa jadi ada yang mengendap. Tetapi jika tidak seperti itu, saya rasa tidak perlu," kata dia.
Anjar menyarankan, jika harus menguras lakukanlah di bengkel resmi. Sebab, tidak bisa dikerjakan sendiri di rumah. Ketika membuka tangki, posisi mobil harus diangkat. "Kalau di rumah kan tidak ada alatnya juga, jadi sulit sekali," ucap Anjar.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR