Jakarta, Otomania - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah mendesak pemerintah untuk membuat laboratorium uji tabrak kendaraan. Hal ini dinilai penting untuk melihat seberapa aman mobil yang di pasarkan dan beredar di Indonesia.
Guru Besar Trasnportasi dan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Prof. IR. Leksmono Suryo Putranto, menjelaskan seharusnya dengan sudah bisa membuat mobil pihak pabrikan juga bisa memiliki fasilitas uji tabrak.
"Sudah banyak mobil yang diproduksi di Indonesia, dalam skala pembuat harusnya fasilitas crash test terhadap produk wajib ada, bukan hanya uji jalan dan fungsi," ucap Suryo kepada Otomania, Kamis (20/10/2016).
Ketika ditanya seberapa besar biaya yang dibutuhkan untuk membuat fasilitas uji tabrak. Suryo menjelaskan tidak memiliki gambaran jelas, namun untuk sekelas ATPM yang sifatnya memproduksi mobil sudah pasti tidak masalah.
"Saya tidak punya indikasi, tapi artinya dengan dijualnya begitu banyak kendaraan bermotor di Indonesia, logikanya untuk membangun fasilitas itu (crash test) sangat kecil persentasenya. Merek terkenal di Malaysia saja punya fasilitas uji tabrak, bila dibandingkan dengan Indonesia penjualan di sana tidak sebanyak di sini," ucap Suryo.
Kendati demikian, Suryo lebih menekankan pemerintah yang berperan untuk merancang regulasi wajib uji tabrak. "Pemerintah berkewajiban melindungi rakyatnya, bila sampai ada kejadian mengenai hal-hal terkait keselamatan yang tidak layak maka pemerintah juga yang akan bertanggung jawab," kata Suryo.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR