Jakarta, Otomania - Negara dengan industri otomotif yang maju, sudah punya fasilitas uji tabrak (crash test) mobil. Gunanya, untuk menjaga kualitas dan mengetahui tingkat keamanan dari mobil tersebut.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pun menginginkan Indonesia punya fasilitas tersebut. Sebab, fitur keselamatan, hingga material konstruksi turut berperan menyumbangkan angka kematian ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Mobil Indonesia Butuh Uji Tabrak
Yan Sibarang Tandiele, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian menjelaskan, negara berkembang sudah memiliki regulasi yang mewajibkan uji tabrak mobil. Indonesia, sampai sekarang belum punya aturan tersebut.
"Untuk uji tipe mobil yang menyangkut keselamatan regulasinya Indonesia belum ada. Jadi segera dibuat aturannya, agar bisa diterapkan," ujar Yan saat dihubungi Otomania, Jumat (21/10/2016).
Yan melanjutkan, wacana membuat fasilitas tersebut sebenarnya sudah sampai ke Kementerian Perhubungan. Namun, belum ditindaklanjuti lagi, dan diharapkan ke depan bisa tersedia, karena menyangkut keamanan masyarakat.
Baca juga: Daftar Hasil Uji Tabrak Mobil Murah Indonesia
"Apalagi jika Indonesia mau menjadi eksportir mobil, fasilitas itu wajib punya. Karena, tidak bisa melakukan ekspor jika negara tersebut mewajibkan mobil itu lolos uji tabrak, seperti di Eropa yang sudah menerapkan itu," kata Yan.
Kondisi Indonesia sekarang, kata Yan masih sebatas negara memproduksi dan konsumsi. Tahapannya, baru mau mengarah memperbesar pasar ekspor ke sejumlah negara.
"Jadi ke depannya wajib punya, kalau tidak kita tidak bisa bersaing dengan negara lain. Malaysia saja sudah punya fasilitas itu sekarang," ucap Yan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR