Jakarta, Otomania - Peraturan ganjil-genap siap diberlakukan secara permanen mulai Senin (3/8/2016). Artinya, bagi masyarakat yang melanggar sudah tidak lagi mendapat teguran, tapi langsung dijatuhi sanksi.
Apa sanksinya?
"(Sosialisasi) berakhir 27 Agustus 2016, mulai efektif denda maksimal Rp 500.000 pada 30 Agustus sesuai yang seperti ditetapkan," ujar AKBP Agustin Susilowati, Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania, Jumat (26/8/2016).
Sebelumnya, Otomania juga sudah membahas mengenai sanksi untuk para pelanggar ganjil-genap. Pihak kepolisian juga sudah mengatur sanksi untuk para pengemudi yang bandel seperti mamalsukan pelat nomor polisi (nopol) kendaraannya.
Baca: Jangan Coba Akali Aturan Ganjil-Genap!
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, menjelaskan penggunaan nopol palsu akan dikenakan pasal 280 ayat 1 Undang-undang (UU) No 22 tahun 2009.
Pasal tersebut menjelaskan mengenai sanksi pidana, kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Sedangkan jika tidak membawa STNK maka akan dikenakan pasal 288 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 dengan sanksi pidana dua bulan.
Untuk pemalsuan STNK sendiri akan langsung dikenakan pasal 263 KUHP, yakni ancaman pidana, kurungan penjara enam tahun.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR