Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakai Pelat Nomor Palsu Siap-siap Penjara 2 Bulan

Aditya Maulana - Selasa, 23 Agustus 2016 | 12:25 WIB

Jakarta, Otomania -  Penerapan aturan nomor polisi (nopol) ganjil-genap di Jakarta akan dimulai akhir bulan ini. Beda dengan masa ujicoba, ketika sudah diberlakukan pengemudi mobil yang melanggar akan langsung ditilang, sesuai dengan jenis kesalahannya.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan, selama uji coba pelanggar hanya ditegur secara lisan, tetapi pada saat pelaksanaan langsung ditindak.

Bahkan, menurut dia akan banyak jenis pelanggarannya. Mulai pemalsuan pelat nomor, hingga tidak lengkapnya dokumen, seperti STNK dan sejenisnya.

“Tilang yang akan diberikan sesuai dengan jenis kesalahan atau pelanggarannya,” ujar Budiyanto melalui pesan singkat, Selasa (23/8/2016).

Jenis pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi, lanjut Budiyanto seperti tidak menggunakan TNKB sesuai dengan aturan. Jika seperti itu jelas melanggar pasal 280 ayat 1, sanksi pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Pengemudi yang tidak membawa STNK atau memalsukan STNK dipastikan akan selalu ada. Jika seperti itu, akan dikenakan sanksi pasal 263 KUHP, yakni pidana penjara selama enam tahun. Tidak membawa STNK, melanggar pasal 288 ayat 1, sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

“Sehingga dihimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetep mematuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budiyanto.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa