Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Salah Kaprah Ketika Bersihkan Busi

Stanly Ravel - Jumat, 29 Juli 2016 | 15:39 WIB

Jakarta, Otomania - Busi menjadi komponen penting bagi setiap kendaraan. Meski ukurannya kecil, tapi fungsinya dalam memberikan percikan api di ruang pembakaran, membuat busi memiliki peranan besar dalam kinerja mesin.

Beberapa waktu lalu Otomania sempat memberikan tips membersihkan busi sebagai bentuk perawatan. Meski bisa dilakukan, rupanya hal ini tidak dianjurkan oleh AB Andra, selaku Aftermarket Sales Manager PT NGK Busi Indonesia.

"Untuk kami sama sekali tidak disarankan membersihkan busi. Baik dengan amplas apalagi sampai merendamnya di dalam bensin," ucap Andra saat dihubungi Otomania, Kamis (28/7/2016).

Menurutnya, membersihkan dengan cara mengamplas atau dengan sikat kawat bisa mengikis lapisan elektrodanya. Selain itu gap kepala busi juga tanpa disengaja akan bergeser, bisa berubah menjadi terlalu rengang atau rapat.

Bila sampai gap berubah dan elektroda terkikis, otomatis membuat kerja busi justru tidak maksimal. Salah satu efek besarnya adalah penyaluran pengapian yang tidak sempurna.


"Gap di NGK standarnya itu 9-11 milimeter itu sudah ada aturanya sejak dibuat dari pabrik. Meski setelah dibersihkan lalu diukur kembali menggunakan fuller gauge (alat pengukur celah busi), tapi tidak jaminan sama dengan saat dikeluarkan dari pabrik. Kenapa? fuller gauge itu ada kalibrasinya tiap tahun, tidak bisa beli lalu dipakai selamanya," ucap Andra.

Menurutnya, salah satu cara yang baik adalah dengan langsung mengganti busi bila memang sudah kotor. "Untuk sepeda motor maksimal itu 5.000 km, sedangkan untuk mobil mulai dari 10.000 sampai 20.000 km," ucap Andra.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa