Jakarta, Otomania – Terhitung awal pekan lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya (PMJ) kembali memberlakukan tilang kepada kendaraan yang masih nekat masuk ke jalur Transjakarta. Berdasarkan data yang dirilis PMJ, selama lima hari terakhir (15-19 Juni 2016) tercatat ribuan pelanggar.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, menjelaskan, jumlah kendaraan yang ditilang mencapai 1.643 unit. Barang bukti yang berhasil didapat polisi berupa Surat IzIn Mengemudi (SIM) 957, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 686.
“Kendaraan roda dua sebanyak 1.551 unit, mobil pribadi 52 unit, kendaraan barang tiga dan angkutan umum 37 unit,” kata Budiyanto melalui pesan singkat yang diterima Otomania, Minggu (19/6/2016) malam.
Jumlah tersebut, kata Budiyanto didapat dari enam koridor jalur Transjakarta. Koridor satu, 63 unit, Koridor tiga 154, Koridor lima 453 unit, Koridor enam 323 unit, Koridor IX 532 unit, dan terakhir koridor 10 118 unit.
Para pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi tilang berupa slip biru, yang prosesnya tanpa harus melewati pengadilan, tetapi langsung membayar denda Rp 500.000 kepada bank yang sudah ditentukan pihak polisi.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR