Jakarta, Otomania - Polda Banten saat ini sedang sibuk mengurusi proses pergantian nomor kendaraan terkait pergantian wilayah hukum Kabupaten Tangerang dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten.
Pergantian nomor kendaran dari Jakarta (B) ke Banten (A) ini wajib dilakukan masyarakat yang tinggal dalam 19 kecamatan di Kabupaten Tanggerang yang masuk dalam wilayah hukum Polda Banten.
AKBP Tri Julianto Djatiutomo, Dirlantas Polda Banten mengatakan, pergantian nomor dilakukan sebagai proses registrasi dan identifikasi kendaran bermotor di wilayah Polda Banten. Ini berlaku untuk masyarkat yang tinggal di 19 kecamatan di Tangerang.
"Proses pergantian hanya berlaku di 19 kecamatan yang terdaftar, jadi yang di luar dari 19 kecamatan sah-sah saja mau pakai pelat nomor B (Jakarta) karena tidak masuk wilayah hukum Polda Banten," ucap Djati kepada Otomania, Jumat (3/6/2016).
Untuk proses pergantian nomor, menurutnya, masyarakat sudah bisa melakukan saat ini. Aturannya untuk masyarakat yang terdaftar tinggal di 19 kecamatan wajib melakukan pergantian nomor, sedangkan untuk kendaran yang baru beli di 19 kecamatan pelatnya akan keluar langsung dengan nomor Banten.
Untuk pergantian nomor polisi dari wilayah Jakarta ke Banten, masyarakat cukup membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Nantinya akan diberikan kolom khusus sebagai bukti di STNK kendaraan.
"Proses pergantian pelat cukup membayar PNBP saja, untuk nominal saya tidak tahu persis. Proses ini tidak harus langsung, tapi bisa menunggu sekaligus pajak STNK habis, jadi kalau yang sudah terlanjur bayar bisa diurus tahun depan, intinya kami tidak ingin menimbulkan keresahan di masyarakat," ucap Djati.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR