Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan di Tangerang Tak Lagi Pakai Pelat B

Ghulam Muhammad Nayazri - Rabu, 1 Juni 2016 | 17:24 WIB

Banten, Otomania – Kendaraan di 19 kecamatan yang ada di bawah 10 Polsek Tangerang, dan saat ini berstatus pelat nomor B (Jakarta), akan berganti ke A (Banten). Kondisi ini terjadi lantaran bergabungnya Polresta Tangerang ke dalam jajaran Polda Banten.

Saat dikonfrmasi Otomania, AKBP Tri Julianto Djatiutomo, Dirlantas Polda Banten membenarkan kabar tersebut. Aturan ini sudah berlaku sejak 23 Mei 2016, dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kepindahan dokumen kendaraan.

“Pelaksanaan teknisnya tergantung dari masing-masing pemilik kendaraan. Jika ada yang ingin melakukan mutasi langsung, bisa dilakukan. Jika kepengurusan mutasi ingin menunggu ketika masa berlaku STNK habis juga tidak dilarang,” ujar AKBP Djati kepada Otomania, Rabu (1/6/2016).

Djati melanjutkan, kebijakan mutasi ini tentunya tidak akan memberatkan para pemilik kendaraan. Maka dari itu disesuaikan dengan keinginan pemilik, khususnya bagi yang sudah berpelat B. Namun, untuk yang baru membeli kendaraan dengan alamat di 19 kecamatan yang ditentukan, maka otomatis pelat langsung menjadi A.

“Jadi yang otomatis berubah ke A hanya untuk yang membeli mobil baru. Terkait informasi lebih detail, bisa mengunjungi Samsat Banten,” ujar Djati.

Setidaknya tercatat 10 polsek di bawah naungan Polresta Tangerang yang akan berpindah dari pelat B ke pelat A, berikut rinciannya.

1. Polsek Balaraja, meliputi Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Sukamulya

2. Polsek Cikupa, meliputi Kecamatan Cikupa

3. Polsek Tiga Raksa, meliputi Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe

4. Polsek Cisoka, meliputi Kecamatan Cisoka, Solear dan Jayanti

5. Polsek Mauk, meliputi Kecamatan Mauk, Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Sukadiri.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa