Jakarta, Otomania – Kehilangan kendaraan merupakan salah satu resiko yang dihadapi pemilik kendaraan setiap harinya. Kehilangan karena dicuri atau kriminal serta kehilangan kendaraan dalam kecelakaan yang menyebabkan lebih dari 70 persen kondisi kendaraan rusak bisa terjadi setiap hari.
Dalam hal ini, asuransi perlindungan kendaraan dengan tipe total lost only (TLO) bisa melindungi pemilik kendaraan dari kerugian. Namun bagaimana syarat klaim asuransi terpenuhi?
Santosa, CEO Asuransi Astra, saat ditemui Otomania beberapa waktu lalu, mengungkapkan kejadian kehilangan dapat dicover oleh pihak asuransi kendaraan dengan syarat antara lain tidak ada unsur penipuan dari pemegang polis.
“TLO kehilangan ada syaratnya. Selama tidak berbau kriminal seperti penggelapan bisa ditanggung. Namun setelah ada investigasi, cek laporan polisi dan track record dari si pemegang polis ada indikasi penipuan, tidak bisa ditanggung,” ucap Santosa.
Santosa menambahkan, proses klaim kehilangan motor lebih mudah ketimbang mobil. Ini karena pemilik roda empat yang mengajukan klaim kerap tidak menggunakan kendaraan miliknya sesuai peruntukkan. Misalnya diikutkan rental mobil yang tidak resmi. Hal semacam ini dapat menghalangi proses klaim.
“Pemilik mobil paling sering. Bilang digunakan untuk pribadi ternyata diikutkan rental, rental gelap pula. Permasalahan lain adalah menyerahkan kendaraan pada orang yang tidak diketahui latar belakangnya, sopir pribadi misalnya, kemudian di bawa lari. Ini merupakan bentuk kecerobohan pemilik asuransi dan biasanya ditolak,” ujar Santosa.
Untuk itu, konsumen asuransi kendaraan sebaiknya mengungkapkan secara detail mengenai penggunaan kendaraan miliknya di kemudian hari. Semisal ada perubahan tujuan penggunaan dari pribadi ke komersial utarakan langsung ke pihak asuransi agar tidak merugikan kedua belah pihak.
“Asuransi itu dasarnya adalah itikad baik. Jadi kalau pelanggan sejak awal memberitahukan tujuan penggunaan kendaraan atau perubahan tujuan kendaraan dari pribadi ke komersial bicarakan saja dengan pihak asuransi. Pasti klaim akan diterima jika terjadi sesuatu,” ucap Santosa.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR