Jakarta, Otomania – Musim hujan yang belum berlalu membuat potensi bencana banjir bisa datang kapan saja. Para pemilik mobil yang sadar akan perlindungan kendaraan mereka, biasanya menggunakan asuransi dengan perluasan perlindungan, salah satunya banjir.
Tapi, jangan sekali-kali Anda nekat menerjang banjir, meskipun mobil sudah diasuransi. Salah-salah justru akan menghanguskan klaim asuransi Anda. Ada beberapa keadaan yang bisa membatalkan perlindungan asuransi ini.
“Kesalahan penggunaan, menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tidak akan dicover, dalam hal ini saat bertemu banjir pengguna tetap memutuskan menerabas, lalu kendaraan mogok dan rusak. Ini tidak akan tercover,” ucap Santosa, CEO Asuransi Astra saat ditemui Otomania beberapa waktu lalu.
Santosa menjelaskan, tindakan ceroboh dari pengguna kendaraan secara umum tidak akan dicover oleh asuransi. Artinya, dalam hal ini pengguna kendaraan diwajibkan untuk berhati-hati.
Tindakan lain yang dapat menggugurkan perlindungan asuransi banjir antara lain mencoba menghidupkan kendaraan saat atau setelah tergenang air. Kondisi ini meningkatkan risiko kerusakan permanen pada kendaraan.
Tindakan yang benar saat banjir adalah menghubungi petugas asuransi dan melaporkan kejadian bencana yang terjadi pada kendaraan.
“Pemilik asuransi diharapkan membaca polis secara seksama mengenai perlindungan kendaraan mereka, agar di kemudian hari tidak melakukan tindakan yang menggugurkan perlindungan asuransi termasuk saat banjir,” ujar Santosa.
Namun penolakan klaim tidak serta merta dinilai dari tindakan yang dilakukan pemilik asuransi kendaraan. Perusahaan asuransi juga masih melihat catatan atau track record pemilik asuransi selama ini.
Jika selama ini tidak pernah ada klaim atau jarang ada laporan mengenai kerusakan kendaraan, perusahaan asuransi akan mempertimbangkan untuk menerima klaim yang diajukan.
"Jika selama ini tidak ada catatan buruk, selalu membayar premi dan tidak pernah ada klaim, tentu penilaiannya tidak hanya dari kejadian saja. Keputusan itu bukan hanya ya dan tidak. Ada penilaian yang membuat perusahaan asuransi akhirnya mau menerima klaim meski ada unsur tindakan kecerobohan," ucap Santosa
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR