Jakarta, KompasOtomotif - Khawatir mobil rusak tidak di jamin asuransi, karena demo atau kerusuhan, sebaiknya buka dan baca kembali klausul di dalam polis asuransi. Jika tidak ada di dalam perjanjian, maka itu bisa ditambahkan.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra mengatakan, bukan hanya bisa dilakukan di awal pembuatan asuransi, tetapi juga bisa ditambahkan, bagi yang udah memiliki asuransi. Produk asuransi mobil apapun bisa diselipkan klausul ini.
“Bisa ditambahkan perluasan jaminan, seperti SRRC (Strike, Riot dan Civil Commotion). Jika dirasa perlu menambahkan perluasan jaminan, bisa langsung menghubungi pihak asuransinya,” ujar Iwan kepada Otomania, Selasa (22/3/2016).
Iwan melanjutkan, namun saat ingin menambah jaminan, harus bersedia mengikuti kembali prosedurnya. Karena dikhawatirkan oleh pihak asuransi, ada kecurangan yang dilakukan klien.
“Jadi biasanya, setelah menghubungi untuk perluasan jaminan, akan disurvei terlebih dahulu. Ini juga akan dikenakan biaya tambahan. Pastinya jika ingin menambahkan perluasan jaminan, bisa dilakukan oleh perusahaan asuransi,” tutur Iwan.
Maka dari itu, kata Iwan, sebaiknya periksa dan baca kembali isi dari klausul polis asuransi, untuk memastikan apakah perlu ditambahkan atau tidak. Bukan hanya bisa menbamahkan kerusakan yang disebabkan oleh kerusuhan, tetapi juga karena angin puting beliung, tertiban pohon, banjir atau bencana lain.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR