Jakarta, Otomania - Haris (48) pengemudi taksi Blue Bird pool Harapan Indah, Bekasi, sejak pagi mengurungkan niat untuk membawa mobilnya menuju ke Ibu Kota. Pasalnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan teman-teman sejawatnya dalam wadah Paguyuban Pengemudi Angkutan Daerah (PPAD) sudah berlangsung sejak pagi.
“Saya menghindari membawa order penumpang ke arah pusat karena kondisi unjuk rasa yang tidak terkendali. Tadi pagi sekali saya sempat membawa penumpang ke Senen, setelah itu langsung kembali ke arah Bekasi,” ujar Haris saat ditemui Otomania (22/3/2016).
Aspirasi yang dibawa oleh rekan-rekan pengemudi angkutan tersebut sebenarnya juga curahan hati Haris dan sesama pengemudi taksi. Selama ini mereka mengeluhkan berkurangnya order dan jumlah setoran semenjak ada layanan trasnportasi berbasis aplikasi Grab dan Uber.
“Terasa sekali saat ini untuk mendapatkan jumlah setoran minimal Rp 500.000 saja saya harus mencari dari pagi hingga malam. Tidak seperti dulu yang cukup mudah mencari setoran dan bisa buat tambahan makan,” ujar Haris.
Namun menurutnya, unjuk rasa yang dilakukan tidak sampai menimbulkan aksi kekerasan dan perusakan. Penyampaian aspirasinya tidak menakut-nakuti masyarakat dan pengemudi taksi sendiri.
“Saya dengar ada beberapa kawan taksi yang dihentikan kendaraannya, dipukul dan dipaksa ikut berdemo dengan alasan solidaritas. Hal semacam ini membuat tidak nyaman. Hari ini saya bahkan belum mulai mengumpulkan setoran,” ujar Haris.
Dari tempat terpisah, Teguh, Public Relation PT Blue Bird Group saat dihubungi Otomania, mengungkapkan bahwa yang diinginkan teman-teman pengemudi taksi adalah kejelasan mengenai peraturan transportasi karena selama ini merasa ada yang dibiarkan padahal tidak sesuai undang-undang. Para pengemudi taksi ini mendaftarkan secara sukarela untuk ikut berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa hari ini.
“Manajemen tidak dapat melarang pengemudi untuk mengaspirasikan suara mereka karena hal tersebut sudah di atur dalam undang-undang. Namun manajemen akan bertindak bila pengemudi kedapatan melakukan tindakan kekerasan, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan sanksi dari manajemen perusahaan,” jelas Teguh.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR