Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Dirusak Demonstran, Apakah Ditanggung Asuransi?

Ghulam Muhammad Nayazri - Selasa, 22 Maret 2016 | 14:28 WIB

Jakarta, Otomania –
Asuransi jadi pilihan pemilik kendaraan untuk menjamin kendaraannya atas kerusakan, karena kecelakaan atau penyebab lain. Namun terkait dengan kerusuhan, apakah dijamin perbaikannya?

Seperti misalnya demo taksi online yang berujung anarkis, sehingga membuat mobil di sekitarnya terkena imbas kerusakan. Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra mengatakan, untuk hal tersebut tentunya harus ada perluasan jaminan, tidak tergolong di dalam jenis asuransi biasa.

“Itu biasanya tidak termasuk di dalam produk asuransi yang biasanya digunakan. Oleh karena itu harus ada perluasan jaminan di dalam klausul polis asuransinya,” ujar Iwan kepada Otomania, Selasa (22/3/2016).

Iwan melanjutkan, perluasan jaminan itu tergolong di dalam SRRC (Strike, Riot dan Civil Commotion). Namun, beberapa perusahaan asuransi juga sudah menyiapkan paket untuk hal-hal tersebut, dengan tambahan biaya.

“Perluasan jaminan tersebut bisa dilakukan, namun pastinya dengan diikuti dengan penambahan biaya. Prosesnya juga tidak bisa instan, namun harus melalui poses pemeriksaan atau prosedur survey,” ujar Iwan.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa