Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perilaku yang Bisa Menghanguskan Garansi Kendaraan

Ghulam Muhammad Nayazri - Rabu, 27 Januari 2016 | 11:37 WIB

Jakarta, Otomania –
Salah satu yang diharapkan konsumen ketika membeli kendaraan yaitu garansi, khususnya roda empat. Garansi sendiri merupakan jaminan perbaikan atau penggantian pada bagian yang tidak berfungsi dengan baik.

Ben Faqih, Head Customer Engagement Section Astra Daihatsu Motor mengatakan, biasanya periode garansi juga ditentukan dari jarak atau tahun. Seperti misalnya pemberian garansi selama tiga tahun atau 100.000 km, bahkan ada juga yang sampai lima tahun.

“Jadi pemberian garansi ini memang dikarenakan cacat produksi, bukan karena kelalaian si pemilik kendaraan. Seperti misalnya mobil baru dibeli namun tiba-tiba remnya blong. Namun pastinya melalui pengecekan terlebih dahulu, sebelum komponennya diganti dan diperbaiki,” ujar Ben, Selasa (26/1/2016).

Ben melanjutkan, khususnya untuk kendaraan Daihatsu sendiri, ada beberapa hal yang tidak akan ditanggung oleh garansi. Perlu diketahui agar nantinya tidak terjadi salah pemahaman.

1. Memodifikasi yang dilakukan sengaja sehingga mengubah bentuk asli. Seperti misalnya ganti pelek 18 inci padahal standarnya 14 inci.

“Nantinya kalau terjadi gangguan terhadap roda, rem, dan beberapa komponen yang berhubungan dengan roda tidak akan digaransi. Karena kerusakan tersebut terjadi karena spek asli yang diubah,” ujar Ben.

2. Penggunaan suku cadang yang tidak asli. Contoh kasus ini biasanya  karena mungkin ingin komponen yang murah, jadi membeli di pasar aftermarket. “Kemudian ketika part tersebut rusak, lalu dilaukan pengecekan ternyata barang palsu, itupun tidak mendapat garansi,” tutur Ben.

3. Mengalami kecelakaan.

4. Penggantian komponen saat perawatan berkala, seperti oli, busi, filter dan lainnya

5. Komponen yang habis atau aus karena pemakaian, seperti kanvas kopling, kanvas rem, wiper blade, ban dan beberapa yang lainnya.

6.  Biaya tambahan saat perbaikan, khususnya saat mogok, di mana pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya untuk derek, mobil pengganti dan pulsa telfon.

7. Tidak melakukan perawatan secara berkala di bengkel resmi.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa