Jakarta, Otomania – Sistem pembelian barang dengan cara kredit, jadi pilihan konsumen selain dengan cara tunai. Namun, proses untuk bisa sampai pada kesepakatan kredit, konsumen harus melalui proses-proses yang cukup memakan waktu.
Ben Faqih, Head Customer Engagement Section Astra Daihatsu Motor mengatakan, kalau pembelian tunai pembeli hanya perlu mengajukan dua dokumen, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat kuasa pembuatan STNK. Sementara untuk kredit ada cukup banyak dokumen yang dibutuhkan.
“Lebih dari itu, konsumen tidak hanya menyerahkan dokumen tapi akan di survei lokasi tempat tinggalnya, serta dianalisa kesanggupan bayarnya. Memang jadi cukup panjang prosesnya,” ujar Ben, Selasa (26/1/2016).
Ben melanjutkan, dokumen yang umumnya diminta oleh pihak leasing, untuk pemohon dengan profesi karyawan, yaitu KTP, Kartu Keluarga atau Surat Nikah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudian data keuangan tiga bulan terakhir, rekening listrik, NPWP serta slip gaji.
“Dokumen tersebut sangat krusial saat memenuhi persyaratan leasing. Gagalnya seseorang membeli dengan kredit, biasanya karena kurang lengkap dokumen tersebut, khususnya pada pembelian mobil Daihatsu. Jadi harus dipersiapkan terlebih dahulu dengan melengkapi dokumen tersebut dengan sebenar-benarnya,” ujar Ben.
Kemudian, lanjut Ben, yang tak kalah penting dalam proses pembelian dengan kredit, yaitu survei langsung ke tempat tinggal, yang dilakukan pihak leasing. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang diberikan.
“Setelah itu, kemudian pihak leasing akan menganalisa kemampuan mengangsur pemohon. Ketika semua disetujui, baru tanda tangan kontrak, dan pembayaran uang muka. Lalu berlanjut pada pengiriman unit setelah STNK jadi. Proses tersebut paling cepat memakan waktu 2 pekan,” ujar Ben.
Jadi, tutur Ben, untuk tidak membuat proses persetujuan kredit memakan waktu lama, sebaiknya seluruh dokumen yang disebutkan tadi, sudah dipersiapkan. Hampi semua perusahaan leasing meminta dokumen-dokumen tersebut.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR