Jakarta, Otomania – Kendaraan yang beredar di jalan umum tidak boleh sembarangan. Konstruksinya harus sesuai dengan aturan hukum dan tidak beresiko terhadap keselamatan diri atau orang lain. Kalau seperti di dalam undang-undang disebutnya laik jalan.
Namun, masih banyak yang tidak mengindahan aturan tersebut, dengan mengubah kendaraan di luar standar pabrikan. Setidaknya ada beberapa perilaku yang bisa disebut modifikasi “alay” yang sering dilakukan pemilik kendaraan.
Salah satunya sudah dibahas sebelumnya yakni penggunaan ban berdimensi kecil (ban cacing), untuk pemakaian sehari-hari. Tapi masih ada lagi beberapa ubahan yang cukup mengganggu pengendara lain.
Berikut perilaku yang melanggar persyaratan teknis dan laik jalan serta peraturan lalu lintas.
Modifikasi warna cahaya lampu rem
Jangan lakukan ubahan seperti ini, karena akan mengganggu dan merugikan pengendara lain yang berada di belakang. Menurut aturan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 nomor 4, lampu rem wajib berwarna merah. Jadi jangan sekali-kali diubah dengan warna lain atau denda Rp 500.000 seperti pada pasal 286 undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Mengganti knalpot terlalu bising
Penggantian knalpot dengan tidak sesuai dengan rekomendasi pabri sepeda motor, dapat menyebabkan ketidaksesuaian dengan persyaraan kebisingan suara dan emisi gas buang, yang ditentukan pemerintah.
Ini terdapat di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009, tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Jika melanggar, petugas bisa mengambil tindakan, menggolongkan kendaraan dengan tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Seperti pada pasal 48 dan pasal 286 undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan bisa dikenakan denda Rp 500.000.
Mengganti klakson dengan suara keras
Menganti klakson dengan menggunakan suara keras juga dilarang. Hal ini dapat mengganggu pengguna jalan lain. Maka sebaiknya gunakan klakson sepeda motor standar pabrik.
Di dalam buku panduan Tertib, Aman, dan Selamat Bersepeda Motor di Jalan milik Korlantas Polri dan Astra, disebutkan pada halaman 22, tingkat suara klakson sepeda motor antara 90 desibel sampai 118 desibel. Lebih dari itu akan melanggar aturan dan bisa ditindak atau ditilang.
Silahkan share dan komentar pengalaman Anda saat melihat modifikasi "alay" di jalan raya.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR