Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modifikasi “Alay” Lainnya, Lampu Rem Silau, Knalpot Bising dan Klakson

Ghulam Muhammad Nayazri - Kamis, 31 Desember 2015 | 07:24 WIB

Jakarta, Otomania –
Kendaraan yang beredar di jalan umum tidak boleh sembarangan. Konstruksinya harus sesuai dengan aturan hukum dan tidak beresiko terhadap keselamatan diri atau orang lain. Kalau seperti di dalam undang-undang disebutnya laik jalan.

Namun, masih banyak yang tidak mengindahan aturan tersebut, dengan mengubah kendaraan di luar standar pabrikan. Setidaknya ada beberapa perilaku yang bisa disebut modifikasi “alay” yang sering dilakukan pemilik kendaraan.

Salah satunya sudah dibahas sebelumnya yakni penggunaan ban berdimensi kecil (ban cacing), untuk pemakaian sehari-hari. Tapi masih ada lagi beberapa ubahan yang cukup mengganggu pengendara lain.

Berikut perilaku yang melanggar persyaratan teknis dan laik jalan serta peraturan lalu lintas.

Modifikasi warna cahaya lampu rem

Jangan lakukan ubahan seperti ini, karena akan mengganggu dan merugikan pengendara lain yang berada di belakang. Menurut aturan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 nomor 4, lampu rem wajib berwarna merah. Jadi jangan sekali-kali diubah dengan warna lain atau denda Rp 500.000 seperti pada pasal 286 undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Mengganti knalpot terlalu bising

Penggantian knalpot dengan tidak sesuai dengan rekomendasi pabri sepeda motor, dapat menyebabkan ketidaksesuaian dengan persyaraan kebisingan suara dan emisi gas buang, yang ditentukan pemerintah.

Ini terdapat di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009, tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Jika melanggar, petugas bisa mengambil tindakan, menggolongkan kendaraan dengan tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Seperti pada pasal 48 dan pasal 286 undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan  bisa dikenakan denda Rp 500.000.

Mengganti klakson dengan suara keras

Menganti klakson dengan menggunakan suara keras juga dilarang. Hal ini dapat mengganggu pengguna jalan  lain. Maka sebaiknya gunakan klakson sepeda motor standar pabrik.

Di dalam buku panduan Tertib, Aman, dan Selamat Bersepeda Motor di Jalan milik Korlantas Polri dan Astra, disebutkan pada halaman 22, tingkat suara klakson sepeda motor antara 90 desibel sampai 118 desibel. Lebih dari itu akan melanggar aturan dan bisa ditindak atau ditilang.

Silahkan share dan komentar pengalaman Anda saat melihat modifikasi "alay" di jalan raya.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa