Jakarta, Otomania – Semakin banyak konglomerat di Ibu Kota, berbanding lurus dengan jumlah populasi mobil super atau sport yang ada di Indonesia. Sayangnya, infrastruktur yang kurang memadai membuat "lingkup hidup" mobil-mobil ekstra mahal itu menjadi terbatas.
Pernyataan tersebut seperti yang disampaikan Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) kepada Otomania, Kamis (24/12/2015).
“Walaupun mobil-mobil sport atau super tersebut dapat dikategorikan sebagai mobil yang street legal, namun untuk dapat menggunakannya tetap harus didukung dengan sarana infrastruktur yang memadai. Sedangkan Indonesia saat ini belum siap untuk dapat mengakomodir kebutuhan tersebut,” ujar Bintarto.
Bintarto menambahkan, dengan kekurangan infrastruktur tersebut dan kondisi lalu lintas yang sudah mendekati tingkat kejenuhan berat, pengguna supercar hanya bisa menjajal kemampuan kendaraannya pada lintasan sirkuit.
“Kemacetan, jumlah kendaraan beredar dan sarana jalan yang buruk, membuat mereka (pengguna supercar) tidak akan dapat merasakan kenyamanan dan tidak dapat mengeksplor kemampuan kendaraannya. Kalau kondisinya seperti ini, tempat yg paling layak adalah sirkuit. Namun, untuk dapat mengakses sirkuit, sudah ada peraturan dan ketentuan-ketentuan tersendiri,” ujar Bintarto.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR