Jakarta, Otomania – Menyalip kendaraan lain kerap dilakukan pengemudi, ketika hal itu dirasa perlu. Namun, harus diperhatikan baik-baik cara menyalip dengan benar, agar tidak terjadi kecelakaan.
Di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, mendahului kendaraan lain di jalan raya tidak dilarang. Hanya saja, ketika akan melakukan akselerasi ini, harus memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Menurut Buku Panduan Safety Driving Astra International yang bekerja sama dengan Kepolisian, setidaknya ada sepuluh cara menyalip dengan aman.
1. Pastikan lampu sein menyala sebelum dan saat menyalip.
2. Pastikan performa mesin masih cukup untuk menyalip.
3. Pastikan lajur kanan dalam keadaan kosong dan aman.
4. Jangan menyalip di tanjakan atau tikungan.
5. Hindari menyalip dari sisi sebelah kiri, jika tidak dalam keadaan darurat.
6. Hindari menyalip kendaraan yang sedang menyalakan lampu sein.
7. Bunyikan klakson maksimal dua kali saat akan menyalip
8. Pantau kendaraan yang ada di belakang melalui kaca spion.
9. Pergunakan gigi lebih rendah, untuk mendapatkan akselerasi yang lebih cepat.
10. Jika saat menyalip tiba-tiba ada mobil dari arah berlawanan, batalkan keinginan menyalip, kemudian kembalilah ke jalur semula dengan tenang.
Di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 109, memang diperbolehkan menyalip dari sisi sebelah kiri. Namun, jika tidak terlalu dbutuhkan, lebih baik hal tersebut jangan dilakukan, dan tetap mendahului dari jalur sebelah kanan.
Bunyi pasal tersebut yaitu, dalam keadaan tertentu, pengemudi yang akan mendahului kendaraan lain, dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR