Jakarta, Otomania - Kepolisian RI melaui Kors Lalu Lintas (Korlantas) tengah menggodok rencana aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Para pengendara sepeda motor akan diatur SIM-nya sesuai dengan kapasitas silinder mesin.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, mekanisme penggolongan SIM ini masih menggunakan SIM C sebagai dasar. Pemilik SIM C baru bisa memiliki SIM C1 dan C2 setelah mengikuti ujian teori dan praktek. Bagaimana dengan biayanya?
“Biayanya masih dibahas di Kementerian Keuangan untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan kita sedang menunggu keputusan itu,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono di Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015) malam.
Condro menambahkan, untuk membuat SIM C baru biayanya tidak berubah, yakni Rp 100.000, dan perpanjang Rp 75.000. Namun, nantinya pembuatan SIM C1 dan C2 akan sedikit lebih mahal, tapi belum diketahui berapa biaya pasti.
“Kita tunggu saja hasil keputusan dari Kementerian Keuangan. Tapi pembuatan SIM C baru tidak akan ada perubahan biaya, tetap Rp 100.000,” kata Condro.
Editor | : | Azwar Ferdian |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR