Jakarta, Otomania – Memasang kaca film sudah jadi hal wajib pasang pada kendaraan roda empat. Selain untuk bisa meredam cahaya matahari, tapi juga sebagai komponen keamanan dari tindak kejahatan. Namun, bagaimana dari sisi keselamatan berkendara?
“Perihal kaca film atau tinted glass ada dua sudut pandang yang bisa kita bahas. Pertama dari segi keamanan (security), kemudian selanjutnya dari sisi keselamatan berkendara (safety driving). Keduanya wajib dipertimbangkan ketika akan melakukan pemasangan kaca film,” ujar Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), kepada Otomania, Senin (7/12/2015).
Bintarto melanjutkan, kelebihan penggunaan kaca film di antaranya dapat mengurangi dampak paparan sinar ultra violet, bagi pengendara dan penumpangnya. Selain itu juga bisa memberikan rasa nyaman.
“Jelas sekali tujuan awal penggunaan kaca film untuk mereduksi paparan sinar matahari, sehingga membuat kondisi kabin menjadi nyaman. Namun, ada juga dampak negatif sebagai konsekuensi logis yang harus diterima, yaitu berkurangnya kemampuan melihat (vision ability) bagi pengendaranya,” ujar Bintarto.
Maka dari itu, kata Bintarto, ada standar kepekatan kaca film yang disarankan oleh beberapa institusi internasional seperti Society of Automotive Engineer (SAE-badan standarisasi internasional bidang Teknik, termasuk bidang Teknik Otomotif yang berpusat di Amerika) atau ada juga NHTSA (National Highway, Traffic and Safety Association), dan ada juga standarisasi DOT (Department Of Transportation).
“Umumnya mereka merekomendasikan kadar kepekatan kaca film maksimal 40 persen untuk kaca samping dan belakang. Lalu maksimal 20 persen untuk kaca depan,” ujar Bintarto.
Tapi yang jelas, kata Bintarto, pastinya jangan sampai pemasangan kaca film mengorbankan kemampuan melihat (vision ability) bagi pengendaranya, di segala medan dan kondisi jalan (malam hari ataupun hujan).
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR