Jakarta, Otomania – Tidak hanya disiplin berlalu lintas yang sudah diatur di dalam undang-undang, namun kewajiban penguna kendaraan di jalan, seperti saat terjadi kecelakaan. Tidak sedikit pengendara yang pergi begitu saja ketika terlibat kejadian ini (tabrak lari).
Di dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231 ayat 1 disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, lalu memberikan pertolongan kepada korban.
Kemudian, melaporkan kecelakaan yang terjadi kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia terdekat. Setelah itu, bersedia memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Namun, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka siap-siap dipidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Jadi sebaiknya patuhi perturan-peraturan yang sudah tertulis tersebut.
Seperti yang terdapat pada pasal 312, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak Kepolisian terdekat, tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.
Saksi mata
Selain yang terlibat dalam kecelakaan, pengendara kendaraan yang menyaksikan kejadian tersebut juga wajib memberi pertolongan.
Seperti pada pasal 232, yaitu setiap orang yang mendengar, melihat, dan (atau) mengetahui terjadinya Kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas. Lalu melaporkan kecelakaan dan memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR