Jakarta, Otomania - Pada kendaraan bermotor, klakson (isyarat peringatan) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki. Bahkan jika diketahui kendaraan tidak memiliki klakson atau tidak bisa diaktifkan maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
"Klakson wajib, bahkan terdapat dalam pasal 48 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009, dan jika yang tidak memiliki klakson bisa didenda seperti pada pasal 285," ujar Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center kepada Otomania, Jumat (3/7/2015).
Bintarto menambahkan, pada kendaraan bermotor sendiri, entah itu roda dua dan empat, fungsi klakson sebagai alat komunikasi antar kendaraan. Lebih dari itu, klakson merupakan salah satu fitur keselamatan, yang berguna untuk meminimalkan potensi risiko berkendara.
"Komunikasi di jalan tetap harus berjalan antar kendaraan bermotor, apapun jenisnya. Hal tersebut demi keselamatan, karena ada beberapa titik blind spot ketika kita sedang berkendara, ataupun kita sedang dalam kondisi kurang aware terhadap sekitar, klakson bisa jadi alat pengingat," ujar Bintarto.
Biasanya frekuensi suara klakson juga dibedakan antara kendaraan kecil seperti motor, kendaraan ringan (mobil) dan kendaraan besar (truk/bis). Semakin besar kendaraan semakin besar frekuensi suaranya.
Intimidasi
Bintarto mengingatkan bahwa tidak dibenarkan menggunakan klakson untuk merepresentasi kondisi emosinal pengendara, terlebih lagi sebagai alat untuk mengintimidasi pengguna jalan lain. Sehingga kendaraan lain merasa tertekan di jalan dan bahkan akan menimbulkan cekcok antar pengendara.
"Sudah dijelaskan pula pada pasal 71 dalam PP No. 43 Tahun 1993 mengenai Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, bahwa penggunaan klakson hanya diperlukan untuk untuk keselamatan lalu lintas dan jika akan melewati kendaraan lain. Kemudian pada pasal dua, dilarang untuk menggunakan klakson saat tidak diperlukan, lebih lagi untuk mengintimidasi kendaraan lain," ujar Bintarto.
Editor | : | Aris F Harvenda |
KOMENTAR