Penggunaan aksesori pada sepeda motor atau mobil ini, bertolak belakang dengan hak utama di jalan sesuai regulasi yang berlaku. Pasalnya, menggunakan jalan umum harus saling toleransi bukan justru memanfaatkan aksesori tambahan demi menciptakan hak lebih di jalan.
Ada berbagai macan lampu strobo yang dibedakan dari warna yang digunakan. Pembedaan ini juga diatur dalam UU LLAJ Pasal 59, yakni :
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sanksi Pidana
Dari penjelasalan di atas, maka dipastikan kendaraan umum tidak boleh menggunakan aksesori di luar fungsi aslinya. Lantas, sanksi apa yang akan dihadapi jika ada orang yang melanggar dan tetap menggunakan aksesori ini?
Dalam regulasi yang sama, Pasal 287 ayat (4) menyebutkan: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR