Tapi dalam praktiknya yang sering terjadi justru sebaliknya. Lagi-lagi, hal ini mungkin dikarenakan kurangnya pemahaman tata cara berkonvoi dengan pengawalan kepolisian atau bahkan situasi yang terjadi adalah salah kaprah.
Mereka yang dikawal polisi, kerap mengundang arogansi sehingga menganggap memiliki hak khusus untuk mendahului pengguna jalan lain. Hal seperti menerobos trambu lalu lintas dianggap sudah biasa. Lebih parahnya adalah memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan.
"Banyak yang salah, tidak ada hak khusus untuk peserta konvoi yang dikawal kepolisian. Kadang mereka merasa mentang-mentang dikawal dan menggangap punya hak khusus. Padahal tidak demikian, karena sudah ada undang-undangnya yang mengatur siapa yang berhak mendapat hak khusus. Bahkan untuk menyalakan sirine dan lampu strobo saja ada aturannya," ucap Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) kepada Otomania awal pekan ini.
Bila mengintip dari yang tertera dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa, kendaraan bermotor yang memiliki hak utama adalah kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain. Lalu siapa saja yang memiliki hal tersebut.
Di pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa para pengguna jalan raya yang mendapat hak utama untuk didahulukan ada enam kendaraan yaitu pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Teknis Undang-undang
Dalam UU N0.22 tahun 2009 mengenai lalu lintas juga turut dijelaskan mengenai tata cara dalam pengwalan yang dilakukan oleh kepolisian pada pasal 135 yang tertulis seperti berikut;
Ayat (1) kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Ayat (2) dijelaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dan ayat (3) alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR