Otomania.com - Senin (08/01/2018) Mahkamah Agung (MA) Resmi membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Peraturan itu berisi larangan pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Pihak kepolisiaan yang bgertemu oranhg='orang langsung menanggapi untuk segera membuat aturan ganjil genap untuk motor. Aturan itu sebagai pengganti larangan melintas yang telah dicabut oleh MA.
"Kami harapkan peraturan baru langsung ada, salah satunya ganjil-genap. Jadi, tidak serta merta roda dua dibebaskan langsung masuk Thamrin. Kami sudah rekomendasikan ke gubernur," ucap Kombes Pol Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Rabu (10/1/2018).
Ia menambahkan, tidak perlu kajian untuk menerapkan ganjil genap sepeda motor. Sebab, sebelumnya sudah ada aturan pembatasan motor dilakukan di ruas tersebut.
(BACA JUGA: Keputusan MA, Sepeda Motor Boleh Lewat Jl MH Thamrin)
"Dengan pembatasan tersebut, polisi (yang berjaga) berkurang, kecelakaan juga tidak ada karena tidak dilintasi sepeda motor. Intinya ini agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," ujarnya.
Setelah itu, pihaknya akan menguji coba penerapan ganjil genap untuk sepeda motor. Jika berhasil diterapkan di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, kebijakan ini juga akan diterapkan di ruas jalan lainnya.
"Satu per satu. Ini kalau jadi (di ruas jalan Thamrin - Medan Merdeka Barat) ganjil genap untuk roda dua kami juga jadikan proyek uji coba," katanya.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR