Muncul Pelanggaran Copot Pelat Nomor Kendaraan, Polisi Tidak Tinggal Diam

Parwata - Rabu, 30 November 2022 | 19:00 WIB

Ilustrasi. Polisi memberhentikan motor tanpa pelat nomor (Parwata - )

Otomania.com - Muncul Pelanggaran Copot Pelat Nomor Kendaraan, Polisi Tidak Tinggal Diam.

Muncul pelanggaran lalu lintas copot pelat nomor kendaraan untuk menghindari kamera tilang Elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)

Melansir dari Kompas.com, terkait hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meyakini bahwa fenomena munculnya beragam jenis pelanggaran lalu lintas untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) seperti copot pelat nomor, hanya sementara.

Hal tersebut, hanya sebagai respons sesaat dari dihapusnya tilang manual dan beralih ke tilang elektronik dalam menindak seluruh pelanggar lalu lintas. Namun, seiring dengan ketegasan petugas dan diperbanyaknya titik ETLE, perilaku itu akan hilang.

"Kita ingin memberikan edukasi pada mayarakat, apa iya mereka ingin terus-terusan tidak tertib? Kan tidak. Saya yakin awalnya terpaksa (taat lalu lintas), tapi lama-lama mereka akan menyadari sendiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Senin (28/11/2022).

"Ya daripada tiap hari lepas pelat nomor dan melakukan pelanggaran, nanti dia sadar, yasudahlah saya tertib saja. Kalau mereka tertib kan tidak ada masalah," lanjut dia.

Selain itu, Latif juga menjelaskan, penerapan ETLE bukan karena petugas ingin melakukan tilang sebanyak-banyaknya.

Tetapi, ingin memberikan pesan bahwa seluruh jalan di Ibu Kota sudah diawasi secara transparan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

"Dengan kamera ETLE ini kami bukan ingin banyak menilang, tapi ingin memberikan pesan bahwa semua ruas jalan di Jakarta telah diawasi," kata dia.

Baca Juga: Patut Curigai Pengendara yang Copot Pelat Nomor Kendaraan, Takutnya Bukan Cuma Melanggar Lalu Lintas

Sebelumnya dikatakan, bahwa pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan di jalan secara langsung.

Dan bahkan, petugas bisa langsung menyita kendaraan terkait. Hal serupa juga untuk mobil yang menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

Sebagai alasannya, Latif mengatakan polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot, merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.

Karena, melepas pelat nomor kendaraan maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fenomena Pelat Nomor Dicopot Diyakini Hanya Sementara",