Muncul Pelanggaran Copot Pelat Nomor Kendaraan, Polisi Tidak Tinggal Diam

Parwata - Rabu, 30 November 2022 | 19:00 WIB

Ilustrasi. Polisi memberhentikan motor tanpa pelat nomor (Parwata - )

Sebelumnya dikatakan, bahwa pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan di jalan secara langsung.

Dan bahkan, petugas bisa langsung menyita kendaraan terkait. Hal serupa juga untuk mobil yang menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

Sebagai alasannya, Latif mengatakan polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot, merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.

Karena, melepas pelat nomor kendaraan maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fenomena Pelat Nomor Dicopot Diyakini Hanya Sementara",