Pelat Nomor Hijau Ternyata Istimewa, Hanya Bisa Digunakan di Tiga Wilayah Ini di Indonesia

Parwata - Sabtu, 26 November 2022 | 10:00 WIB

Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan Free Trade Zone resmi gunakan pelat nomor hijau tulisan hitam (Parwata - )

Otomania.com - Pelat Nomor Hijau Ternyata Istimewa, Hanya Bisa Digunakan di Tiga Wilayah Ini di Indonesia.

Ada beberapa warna pelat nomor kendaraan yang paling banyak dijumpai dijalanan, seperti warna dasar hitam, kuning, merah, dan sekarang ini putih.

Meski begitu selain warna pelat nomor tersebut, ada juga warna pelat nomor kendaraan lainnya, yakni warna dasar hijau.

Ada tiga wilayah di Indonesia yang mendapat keistimewaan resmi menggunakan pelat nomor hijau ini, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun.

Aryo/GridOto.com
Pelat nomor warna hijau hanya dipakai di 3 wilayah ini.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Alasan ketiga wilayah bisa menggunakan pelat nomor warna hijau karena masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Aturan tersebut mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Tiga Huruf Terakhir Pada Pelat Nomor Kendaraan

"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Tri dikutip dari NTMC Polri, (30/9/22).

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor hijau adalah yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di Batam, Bintan, dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Warna pelat nomor kendaraan

Selain pelat nomor hijau dengan tulisan hitam, masih ada beberapa jenis pelat nomor lagi dengan warna yang berbeda-beda. Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau motor.

Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya. Adapun untuk aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini sudah diganti.

Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna pelat kendaraan bermotor, berikut ini perinciannya:

- Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Baca Juga: Copot Pelat Nomor Agar Lolos Tilang Elektronik, Polisi Tangkap Pakai Teknologi Face Recognition, Apaan Tuh?

- Kedua warna dasar kuning tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

- Ketiga berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

- Keempat berwarna dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Hijau Resmi Berlaku Hanya di 3 Wilayah Ini, Mana Saja?",