Otomania.com - Banyak yang belum tahu ini arti tiga huruf terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Fungsi dari tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor adalah sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan.
Setiap kendaraan bemotor yang melaju di jalan raya wajib dipasang pelat nomor.
Pelat nomor sendiri terdiri dari rangkaian berupa angka dan huruf yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan.
Seperti pada tiga huruf akhir yang terdapat pada pelat nomor kendaraan bermotor.
Susunan kode di pelat nomor terdiri dari beberapa huruf-angka huruf dan huruf awal merupakan kode kota / wilayah pendaftaran / asal mobil.
Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor, nomor urut ini terdiri dari 1-4 angka.
Angka tersebut memiliki arti, misal untuk wilayah DKI Jakarta, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang. Angka 3000-6999 digunakan untuk sepeda motor.
Sementara urutan angka 7000-7999 digunakan untuk bus. Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang. Untuk angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.