Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Tiga Huruf Terakhir Pada Pelat Nomor Kendaraan
"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Tri dikutip dari NTMC Polri, (30/9/22).
Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor hijau adalah yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di Batam, Bintan, dan Karimun.
Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.
Warna pelat nomor kendaraan
Selain pelat nomor hijau dengan tulisan hitam, masih ada beberapa jenis pelat nomor lagi dengan warna yang berbeda-beda. Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau motor.
Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya. Adapun untuk aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini sudah diganti.
Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna pelat kendaraan bermotor, berikut ini perinciannya:
- Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.
- Kedua warna dasar kuning tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.
- Ketiga berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
- Keempat berwarna dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Hijau Resmi Berlaku Hanya di 3 Wilayah Ini, Mana Saja?",