Pelat Nomor Hijau Ternyata Istimewa, Hanya Bisa Digunakan di Tiga Wilayah Ini di Indonesia

Parwata - Sabtu, 26 November 2022 | 10:00 WIB

Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan Free Trade Zone resmi gunakan pelat nomor hijau tulisan hitam (Parwata - )

Otomania.com - Pelat Nomor Hijau Ternyata Istimewa, Hanya Bisa Digunakan di Tiga Wilayah Ini di Indonesia.

Ada beberapa warna pelat nomor kendaraan yang paling banyak dijumpai dijalanan, seperti warna dasar hitam, kuning, merah, dan sekarang ini putih.

Meski begitu selain warna pelat nomor tersebut, ada juga warna pelat nomor kendaraan lainnya, yakni warna dasar hijau.

Ada tiga wilayah di Indonesia yang mendapat keistimewaan resmi menggunakan pelat nomor hijau ini, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun.

Aryo/GridOto.com
Pelat nomor warna hijau hanya dipakai di 3 wilayah ini.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Alasan ketiga wilayah bisa menggunakan pelat nomor warna hijau karena masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Aturan tersebut mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.