Polisi Tidak Tilang Sopir Toyota Camry yang Halangi Ambulans di Karanganyar, Ini Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 25 September 2022 | 07:20 WIB

Tangkap layar video Toyota Camry halangi ambulans yang sedang bawa pasien, sopir tidak ditingalng karena hal ini. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Polisi Tidak Tilang Sopir Toyota Camry yang Halangi Ambulans di Karanganyar, Ini Alasannya.

Sempat viral di media sosialh sebuah video yang memperlihatkan satu unit Toyota Camry hitam mengalangi laju ambulans.

Dalam video yang ramai diperbincangkan warganet, lokasi kejadian disebutkan berada di Karanganyar, Jawa Tengah.

Update terbaru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre Karanganyar tidak memberikan sanksi tilang kepada sopir Camry bernomot AD 800 AN itu.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Karanganyar Iptu Anggoro Wahyu mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti kejadian pada Jumat (23/9/20220 lalu tersebut.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek Jatiyoso, yang diketahui merupakan alamat rumah pemilik mobil.

Menurutnya, Ronggo kooperatif terhadap permasalahan yang terjadi sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu, Ronggo juga tak dijatuhkan sanksi tilang.

"Yang menjadi penilaian positif kami, saya tidak perlu datang ke sana (rumah), dia dihubungi Pak Kapolsek, dan dia merasa bersalah, dan langsung datang kesini," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (24/9/2022).

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Kris Ronggo (27) warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karangangar yang merupakan pengemudi mobil Toyota Camry bernomor polisi AD 800 AN yang sempat viral karena menghadang ambulans, datang ke Kantor Satlantas Polres Karanganyar, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Bawa Jenazah Ibu, Penumpang Ambulans Malah Enggak Tahu Kendaraan yang Dinaikinya Tabrak Bus Sugeng Rahayu

"Dia kooperatif tidak mempersulit kami, bahkan dia minta hari ini saja, agar cepat rampung, makanya kami hanya memberikan imbauan, jadi tidak dilaksanakan penilangan karena sudah kooperatif," tambahnya.

Selain itu, Ronggo juga dapat menunjukkan SIM B1 atas namanya serta STNK hidup.

Ronggo hanya diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai berisi permohonan maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Untuk dari Satlantas Polres Karanganyar hanya imbauan dan membuat surat pernyataan bermaterai kepada Ronggo untuk tidak mengulangi kejadian yang dilakukannya," terangnya.

Ia mengingatkan kembali kepada masyarakat luas, khususnya warga Kabupaten Karanganyar jika saat berkendara di jalan raya ada peraturan yang mengikat.

Yakni yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya pasal 134 dan pasal 135.

"Pasal 134 ada beberapa kendaraan yang menjadi prioritas, yakni Damkar, ambulans, kendaraan pribadi yang mengangkut orang sakit karena kecelakaan lalu lintas, kemudian mobil lembaga negara atau mobil lembaga asing," jelasnya.

"Dan kami imbau kepada masyarakat apabila menjumpai kendaraan tersebut diberikan prioritas kepada pengendara tersebut," imbaunya.

Alasan Sopir

Baca Juga: Puskesmas Tolak Pinjamkan Ambulans, Jenazah Wanita Ditandu 13 Km Pakai Keranda, Bupati Mamuju Buka Suara

Pengemudi mobil Toyota Camry bernomor polisi AD 800 AN, Kris Ronggo mendatangi Kantor Satlantas Polres Karanganyar, Sabtu (24/9/2022).

Sebelumnya, aksinya viral di media sosial karena menghadang ambulans yang sedang membawa pasien darurat.

Padahal, sirine dan klakson ambulans terus dibunyikan namun lagi-lagi mobil bewarna hitam ini tidak mau menepi dan bahkan menambah kecepatan.

Ronggo mengaku, jika saat itu dirinya tengah mendengarkan musik di dalam mobil hingga tak mendengar suara sirine dan klakson ambulans.

"Waktu itu mendengarkan musik, saya tidak mendengar (sirine) karena volumenya gede, jadi tidak mendengarkan bahwasanya di belakang ada ambulans," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (23/9/2022).

Musik diputar melalui audio mobil yang disetel dengan volume tinggi.

Ia baru mengetahui di belakang mobilnya ada ambulans setelah melihat spion.

"Tidak pakai headset, audio mobil biasa, menang tidak dengar, tahunya setelah lihat spion, langsung minggir," jelasnya.

Saat itu, ia tengah berkendara seorang diri di dalam mobil, yang melaju dari rumahnya menuju tempat kerja di gudang miliknya.

Ia pun meminta maaf kepada masyarakat dan relawan ambulans di Karanganyar dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Dan saya meminta maaf untuk kejadian tersebut, dan tidak mengulangi kejadian tersebut," kata Ronggo.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sopir Toyota Camry yang Hadang Ambulans di Karanganyar Tak Ditilang, Begini Penjelasan Polisi