Polisi Tidak Tilang Sopir Toyota Camry yang Halangi Ambulans di Karanganyar, Ini Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 25 September 2022 | 07:20 WIB

Tangkap layar video Toyota Camry halangi ambulans yang sedang bawa pasien, sopir tidak ditingalng karena hal ini. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Bawa Jenazah Ibu, Penumpang Ambulans Malah Enggak Tahu Kendaraan yang Dinaikinya Tabrak Bus Sugeng Rahayu

"Dia kooperatif tidak mempersulit kami, bahkan dia minta hari ini saja, agar cepat rampung, makanya kami hanya memberikan imbauan, jadi tidak dilaksanakan penilangan karena sudah kooperatif," tambahnya.

Selain itu, Ronggo juga dapat menunjukkan SIM B1 atas namanya serta STNK hidup.

Ronggo hanya diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai berisi permohonan maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Untuk dari Satlantas Polres Karanganyar hanya imbauan dan membuat surat pernyataan bermaterai kepada Ronggo untuk tidak mengulangi kejadian yang dilakukannya," terangnya.

Ia mengingatkan kembali kepada masyarakat luas, khususnya warga Kabupaten Karanganyar jika saat berkendara di jalan raya ada peraturan yang mengikat.

Yakni yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya pasal 134 dan pasal 135.

"Pasal 134 ada beberapa kendaraan yang menjadi prioritas, yakni Damkar, ambulans, kendaraan pribadi yang mengangkut orang sakit karena kecelakaan lalu lintas, kemudian mobil lembaga negara atau mobil lembaga asing," jelasnya.

"Dan kami imbau kepada masyarakat apabila menjumpai kendaraan tersebut diberikan prioritas kepada pengendara tersebut," imbaunya.

Alasan Sopir